Sunday 19 March 2017

Transaksi Swap Forex Handel

SWAP Yang Juga Sering Krankheit Dalam Dunia Forex Trading Sebagai Bunga Über Nacht atau Bunga Premium. Sebelumnya, Anda harus mengetahui tingkat suku bunga bank Sentral masing-masing negara, Rumus teoritis bunga premiumswap per hari adalah sbb: Pair AB - Posisi Kaufen. (Suku bunga negara A - Suku bunga negara B) x hari x Jumlah Lot x Kontraktgröße) 360 hari Pair AB - Posisi Verkaufe: ((Suku bunga negara B - Suku bunga negara A) x hari x Jumlah Los x Kontraktgröße) 360 hari Selanjutnya yang menentukan besar kecilnya bunga premium atau tauschen ini adalah kebijakan yang berlaku pada masing masing pialang. Beda pialang beda lagi ketentuan besar kecilnya bunga premium atau tauschen ini. Untuk PT SoeGee Futures, Liste Swap Yang Dikaakan Untuk Biaya Menginap pro Hari Adalah: Jadi untuk mempermudah Penghitungan Swap: Pada Transaksi Bapak Indra Yang Lalu Tanggal 230212 Ada Posisi offen Kaufen 1 Los USDJPY di 80.16, Dan schließen verkaufen 1 Los di 80.32 Pada Tanggal 240212. Karna transaksi tersebut menginap selama satu hari maka ada biaya menginap SWAP sebesar -4.86. Dan Profit sebesar 199.20. Pertanyaannya: 1. Bagaimana hitungan utk mendapatkan angka pada kolom Swap 2. Bagaimana hitungan utk mendapatkan angka pada kolom Profit 1. SWAP (Zinsen Kaufposition x hari x Jumlah Los x Kontraktgröße) 360 hari (-1,75 x 1 x 1 x 100.000) 360 -4.8611111111 atau dibulatkan 2 angka dibelakang koma -4.86 Jadi demikian penjelasan untuk angka di kolom 8220Swap8221. 2. GEWINN (Kotor) (Harga Verkauf 8211 Harga Kaufen) x Los x Kontraktgröße Khusus untuk USDJPY dan USDCHF Maka cara perhitungannya adalah: (Harga Verkauf 8211 Harga Kaufen) x Los x Vertrag GrößeFatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF ) Pertanyaan Yang Pasti Ditanyakan Oleh Setiap Trader di Indonesien. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex Diperbolehkan Dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari Kita Bahas Dengan Artikel Yang Pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya Permintaan Dan Penawaran Inilah Yang Menimbulkan Transaksi Mata Uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan Kamu Membeli ikan Dalam Luft, Karena Sesungguhnya Jual Beli Yang Demikian Itu Mengandung Penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Masud) Jual Beli Barang Yang Tidak Di Tempel Transaksi Diperbolehkan Dengan Syarat Harus Diterangkan Sifatsifatnya Atau Ciri-Cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etikett yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, Video Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan krankheit devisa. Misalnya eksportir Indonesien akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesien Nr .: 28DSN-MUIIII2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Schal) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Dan Ibn Majah, Dengan Teks Muslim Dari Ubadah Bin Shamit, Nabi sah Bersabda: (Juallah) Emas Dengan Emas, Perak Dengan Perak, Gandum Dengan Gandum, Syair Dengan Syair, Kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah Bersabda: (Jual-Beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Said al-Khudri, Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Einheit Usaha Syariah Bank BNI Nr. UUS2878 2. Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (über den Ladentisch) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi VORWÄRTS, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIEN Erleben Sie den Unterschied Live Account Ein Live-Trading-Konto eröffnen Demo-Konto Probieren Sie ein Demo-Trading-Konto Live-Konto Öffnen Sie ein Live-Trading-Konto Demo-Konto Versuchen Sie eine Demo-Trading-Konto Pepperstone Swap-Preise A forex Swap-Rate ist definiert als eine Übernachtung oder Überschuss Zinsen (die verdient oder bezahlt wird) für Holding Positionen über Nacht in Devisenhandel. Was ist eine Swap-Rate Eine Swap-Gebühr wird auf der Grundlage der Zinssätze der Länder, die in jedem Währungspaar beteiligt sind, und ob die Position kurz oder lang ist. In einem beliebigen Währungspaar wird die Zinsen auf die verkaufte Währung gezahlt und auf der gekauften Währung erhalten. Swap-Gebühren werden wöchentlich von den Finanzinstituten, mit denen wir arbeiten, veröffentlicht und werden auf der Grundlage von Risikomanagement-Analysen und Marktbedingungen berechnet. Jedes Währungspaar hat seine eigene Swap-Ladung und wird auf einer Standardgröße von 1,0 Los (100.000 Basiseinheiten) gemessen. Die nachstehend aufgeführten Swap-Raten sind Richtwerte und unterliegen Änderungen aufgrund der Marktvolatilität. Pepperstone Swap Preise Für die neuesten Swap Preise sehen Sie bitte die Pepperstone MT4 Trading Platform. Um die Preise zu sehen, wählen Sie: View gt Market Watch Dann rechts klicken Sie auf den Markt Watch und wählen Sie Symbole Dann wählen Sie das Währungspaar, das Sie überprüfen möchten, und wählen Sie Eigenschaften. Risiko-Warnung: Leveraged Handel in Forex, Derivate, Edelmetalle, CFDs oder andere Off-Exchange-Produkte auf Marge trägt ein hohes Risiko für Ihr Kapital. Der Handel ist nicht für jedermann geeignet und kann zu Verlusten führen, die größer sind als Ihre Einlagen. Du solltest nur mit Geld handeln, das du dir leisten kannst. Die Wertentwicklung in der Vergangenheit ist keine Garantie für zukünftige Leistungen und Steuergesetze können sich ändern. Pepperstone ist kein Finanzberater und alle Leistungen werden nur auf der Grundlage der Ausführung angeboten. Bitte beachten Sie unsere Risikoverteilungserklärung und die rechtlichen Unterlagen und stellen Sie sicher, dass Sie die Risiken, die mit den persönlichen Umständen einhergehen, vollständig verstehen, bevor Sie entscheiden, ob Sie unsere Dienstleistungen erwerben möchten. Wir empfehlen Ihnen, bei Bedarf einen unabhängigen Rat zu suchen. Pepperstone ist der Handelsname von Pepperstone Group Limited und Pepperstone Limited. Pepperstone Group Limited ist von ASIC zugelassen und reguliert (AFSL 414530). Sitz der Gesellschaft: Level 5, 530 Collins Street, Melbourne, VIC. ACN 147 055 703. Bitte beachten Sie hier unsere PDS und FSG. Pepperstone Limited ist eine Aktiengesellschaft mit Sitz in England Wales und ist von der Financial Conduct Authority (N0.684312) zugelassen und reguliert. Sitz der Gesellschaft: No.1 Royal Exchange Avenue, London EC3V 3LT, VEREINIGTES KÖNIGREICH. Firmennummer 08965105. Wir verwenden Tracking-Mechanismen, wie zB Cookies, um unsere Webseiten einfach zu bedienen und Ihre Erfahrungen mit uns anzupassen. Cookies können nicht verwendet werden, um Sie persönlich zu identifizieren. Wenn Sie unsere Website besuchen, stimmen Sie zu unserer Verwendung von Cookies in Übereinstimmung mit unseren Cookies-Richtlinien zu. Bitte beachten Sie, dass die Beschränkung von Cookies Sie davon abhalten wird, von der Funktionalität unserer Website zu profitieren. Kopieren 2017 Pepperstone Group Limited ACN 147 055 703 AFSL Nr.414530


No comments:

Post a Comment